Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 07 April 2022 | 04:00 WIB
Ilustrasi jadwal Sholat Bekasi, Karawang dan Cikampek ANTARA FOTO /Suwandy

SuaraBekaci.id - Jadwal sholat Bekasi, Karawang dan Cikampek Kamis 7 April 2022. Jadwal Sholat hari ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.

Jadwal sholat Bekasi, Karawang dan Cikampek: Subuh pukul 04:29 WIB, Dhuha pukul 06:18 WIB, Dzuhur pukul 11:58 WIB, Ashar pukul 15:14 WIB, Magrib pukul 17:58 WIB, dan Isya pukul 19:06 WIB.

Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.

Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Karawang, Cikampek Hari Ini Kamis 7 April 2022

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini Kamis 7 April 2022

Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.

Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.

Load More