SuaraBekaci.id - Harga gas LPG 5 dan 12 kilogram berpotensi naik. Penyebabnya, ada regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur pajak bagi penyalur gas LPG 5 dan 12 kilogram.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
Penyaluran gas LPG dalam peraturan baru itu, mulai 1 Mei 2022 bakal dikenakan pajak PPN sebesar 11 persen. Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kilogram bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Atas LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022).
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000,00 per LPG 3 kilogram, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000,00 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kilogram, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” paparnya.
Wiwiek juga mengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kilogram dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.
"Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kilogram," katanya.
Baca Juga: Bos Pertamina Klaim Tak Ada Masalah Dalam Pengiriman BBM ke SPBU
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?