SuaraBekaci.id - Harga gas LPG 5 dan 12 kilogram berpotensi naik. Penyebabnya, ada regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur pajak bagi penyalur gas LPG 5 dan 12 kilogram.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
Penyaluran gas LPG dalam peraturan baru itu, mulai 1 Mei 2022 bakal dikenakan pajak PPN sebesar 11 persen. Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kilogram bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Atas LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022).
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000,00 per LPG 3 kilogram, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000,00 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kilogram, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” paparnya.
Wiwiek juga mengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kilogram dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.
"Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kilogram," katanya.
Baca Juga: Bos Pertamina Klaim Tak Ada Masalah Dalam Pengiriman BBM ke SPBU
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia