SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan dengan beberapa syarat, salah satunya yakni vaksinasi booster.
Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat? Pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal juga harus memenuhi syarat.
Berikut syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.
Masyarakat diperbolehkan mudik. Pengumuman itu sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022. Namun, ada syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau UMKM Cuma jadi Penonton di Era Perdagangan Digital
Bersamaan dengan pengumuman itu ditegaskan sertifikat vaksin booster menjadi syarat wajib dalam aturan mudik lebaran tahun 2022. Tentu saja, sudah divaksin booster juga menjadi syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.
Lalu bagaimana kalau belum mendapatkan vaksin booster atau bahkan belum mendapatkan vaksin covid-19? Bagaimana cara supaya masyarakat bisa mudik?
Orang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis lengkap juga diperbolehkan mudik, asalkan dapat menyertakan hasil tes PCR dan antigen. Rinciannya sebagai berikut:
Pemudik yang sudah divaksin dosis pertama tapi belum vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat tes PCR dengan hasil negatif.
Pemudik yang sudah divaksin dosis lengkap dan belum vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan sertifikat hasil tes antigen dengan hasil negatif.
Sehubungan dengan kebutuhan vaksin booster untuk perjalanan mudik, pemerintah menyiapkan posko vaksinasi. Nantinya, masyarakat dapat melakukan vaksin di berbagai tempat-tempat khusus seperti terminal, stasiun, dan bandara.
Aturan syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat ini memang belum dicantumkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19. Namun, aturan resmi terkait syarat perjalanan mudik ini akan segera dituangkan dalam kedua surat tersebut.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan stok vaksinasi dosis kedua sampai ketiga atau vaksin booster untuk empat bulan mendatang.
Sehingga, sebelum perjalanan mudik berlangsung, Anda bisa melakukan vaksin booster terlebih dahulu. Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah kenaikan kasus covid-19.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
-
Syarat KUR BRI Terbaru: Mudah dan Cepat, Cair Hingga Rp500 Juta!
-
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum