SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada saat dihadirkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa (15/3/2022 ).
Di video yang diunggah akun gosip, @lambe_turah, Doni Salmanan yang kenakan seragam tahanan mengutarakan permintaan maafnya.
"Bismillahirrahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading," ungkapnya.
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," ucapnya kemudian sembari berkali kali memasukkan tangan ke dalam saku.
Meski ia memohon maaf dan juga memberikan himbauan agar masyarakat tak mudah mempercayai trading, namun sikap dan bahasa tubuh Doni Salmanan malah jadi sorotan warganet.
Sepanjang awal sejak ia membuka pembicaraan, tangan Doni Salmanan sebelah kiri terus menerus dimasukkan ke dalam kantong celana. Sikap tubuhnya pun dianggap warganet terlau santai.
Sebanyak 13 ribu lebih warganet yang melihat unggahan ini pun menangkap kejanggalan dan sikap dari bahasa tubuh Doni.
"Dari body language, tangan dimasukkan ke dalam saku celana, ada yang disembunyikan oleh dia, permintaan yang kurang tulus dari hatinya hanya diucapkan karena formalitas," pendapat akun @drupadi***.
"Tangan masuk kantong ala ala bos, dan eksekutif muda," tambah yang lain @wer***.
Baca Juga: Ini 8 Inisial Figur Publik yang Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Malah kaya motivator," kata akun lain @fajar***.
"Minta maaf tapi vibesnya kayak ngisi seminar," komen @maulin***.
"Kok nyantai banget ya gak sedih gak bingung," kata @yho***.
"Gaya minta maafnya kok gitu? Masukin tangan ke kantong, masih ada aura aura rasa gak salah mungkin ya?" timpal akun @cyin***.
Disusul dengan ribuan komentar lain yang memiliki pandangan hampir serupa yakni menilai tidak adanya rasa penyesalan dan tulus dari permintaan maaf Doni akibat sikapnya yang terlalu santai.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) platform Quotex. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
-
AHY Dukung Kejurnas Tinju 2026, Atlet dari 35 Provinsi Siap Adu Kekuatan di Atas Ring
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya