SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Ciamis memproses hukum dua pengendara sepeda motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Masih kita proses hari ini, kita proses pemeriksaan juga saksi-saksi untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi wartawan di Ciamis, Minggu, Antara.
Ia menuturkan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan menyeberang jalan kemudian datang pengendara moge lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3).
Selanjutnya, kata dia, korban lain Husen juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara moge lainnya lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Jadi ada dua kecelakaan dengan dua korban yang berbeda dalam satu TKP (tempat kejadian perkara)," kata Zanuar.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban.
Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara moge dan juga sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis.
"Kami juga sudah amankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua belah pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
Satuan Lalu Lintas, kata dia, akan menyelesaikan proses penyelidikan sampai tuntas untuk selanjutnya masuk ke tahap penyidikan yang nanti penyidik akan memutuskan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut.
"Nanti kami gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob