Galih Prasetyo
Rabu, 02 Februari 2022 | 13:39 WIB
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2) dikutip dari Antara.

Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.

Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.

Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pihak KPK juga sempat memeriksa keterangan dari ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro. Saat dilakukan pemeriksaan itu, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengembalian uang itu dilakukannya setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bekasi dan Karawang Terapkan PPKM Level II

Terkait uang Rp 200 juta tersebut, pihak KPK pada 31 Januari lalu telah melakukan penyitaan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," kata Ali Fikri.

Load More