SuaraBekaci.id - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menaikan pajak air permukaan mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Salah satu pihak yang meminta Pemprov Jabar untuk meninjau ulang rencana itu adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.
Menurut mereka, kenaikan tersebut berpotensi memberatkan pelanggan terutama saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan permohonan peninjauan kembali kenaikan pajak ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi.
"Seluruh PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pun berharap kenaikan pajak dibatalkan karena kami juga tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini," kata Usep Rahman Salim yang juga Wakil Ketua Wilayah IV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jabar di Cikarang, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang menggunakan, mengambil, atau memanfaatkan air permukaan sedangkan yang dimaksud air permukaan yakni air yang terdapat pada permukaan tanah namun tidak termasuk air laut.
Usep mengaku untuk menyalurkan air ke pelanggan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu diolah kembali. Kemudian atas dasar pembelian itu, pihaknya lantas membayar pajak ke pemerintah provinsi.
Biasanya PDAM Tirta Bhagasasi menyetor pajak air permukaan sekitar Rp200 juta per tahun namun dengan adanya rencana kenaikan ini, pajak pun melonjak hingga berlipat ganda.
"Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp200 juta setahun tapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan. Maka kami mohon itu dibatalkan. Ataupun kalau naik, tidak lebih dari 10 persen," ucap Usep.
Selain pajak air permukaan, Usep pun berharap pemerataan tarif dasar air di Jawa Barat dihapuskan sebab setiap daerah memiliki karakteristik berbeda serta kemampuan keuangan yang beragam.
"Kalau tarif disamakan semuanya, bagaimana daerah yang warganya pendapatannya di bawah. Bisa dilihat dari UMK misalnya, tiap daerah berbeda. Maka rencana tarif disamakan itu dibatalkan," katanya.
Harapan peninjauan kembali dua kebijakan itu, kata Usep, bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jabar nomor 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
"Atas SK tersebut, Perpamsi Jabar pun menyatakan sikap penolakannya dengan surat yang ditandatangani oleh 19 direktur utama PDAM seluruh Jabar," kata dia.
Berita Terkait
-
Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk
-
Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Abu Anak Krakatau Mengarah ke Jabar! Sekolah Terapkan PJJ, Kasus Kesehatan Dipantau Harian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat