Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 24 Januari 2022 | 09:01 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1).

Load More