SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tersangka pemerkosaan anak di Cikarang. Pelaku JH (50) yang merupakan ayah tiri dari korban, STK (14) sempat kabur di berbagai tempat.
"Pelaku buron, selalu berpindah-pindah," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi
la mengatakan, kejadian persetubuhan itu terjadi di Kp. Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Bekasi pada 5 Agustus 2020 yang lalu.
"Terjadi di bulan Agustus hingga September. Dilakukan sebanyak sepuluh kali," ungkap Deddy.
la menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal ibunya bekerja.
"Korban yang masih Pelajar SMP selalu di rumah mengikuti sekolah daring. Si ibu dan ayah tirinya bekerja sebagai pembersih barang rongsokan, saat tengah bekerja si ayah tiri selalu ijin pamit pulang ke rumah. Nah di saat itulah si pelaku beraksi menggagahi anak tirinya," jelasnya.
"Melihat pelaku yang selalu pamit, si ibu curiga dan diam-diam mengikuti dari belakang. Bak disambar petir saat pintu dibuka, si ibu melihat anak kandungnya sedang disetubuhi," sambungnya.
Ia mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya ketika sedang belajar daring dirumah diancam tidak akan diberi biaya sekolah jika perbuatanya dilaporkan kepada Ibu kandungnya.
"Pelaku tidak akan memberikan uang sekolah ataupun uang jajan jika persetubuhan itu dilaporkan kepada ibunya," tambah Deddy.
Baca Juga: Kurang dari 6 Jam, Minyak Goreng Rp14 Ribu Ludes di Bekasi
"Jika melaporkan ke ibunya maka janji atau iming-iming itu tak akan dikabulkan," tuturnya. Pelaku (JH) ditangkap di daerah Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, pelaku JH dijerat dengan Pasal 76D YO Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal lima belas tahun," pungkasnya. [humas polres metro bekasi]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret