SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen beserta alat elektronik terkait kasus korupsi Bekasi.
"Pada hari Jumat (7/1/2022), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah, yaitu Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan tersangka lainnya itu, Ali mengatakan bahwa bukti tersebut terdiri atas dokumen proyek-proyek di Kota Bekasi, dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan alat elektronik yang berkaitan kuat dengan kasus tersebut.
Sejumlah tempat dari tiga lokasi yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Wali Kota Bekasi, Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
"Berikutnya bukti-bukti ini akan segera analisis mendalam untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan melanjutkan penyidikan perkara dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka.
Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Baca Juga: Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
Adapun pemberi suap adalah Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1/2022) sampai Kamis (6/1/2022), bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.
Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus itu pun, kata Ali, akan diinformasikan oleh KPK.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar