Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.
Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Lho Aturan Lengkapnya Versi Kemensos
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.
Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Fuji dan Fadly Klarifikasi, Ternyata Ini Penyebab Gala Ucapkan Kata Kasar
Berita Terkait
-
Kronologi Rumah Literasi Diduga Selewengkan Dana Donasi
-
Profil Rumah Literasi: Diduga Selewengkan Uang Donasi, Donatur Tagih Transparansi
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Fuji Diejek Jelek TikToker Malaysia, Psikolog Lita Gading Pasang Badan: yang Penting Populer
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan