Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 16 Desember 2021 | 12:10 WIB
Kabupaten Bekasi

SuaraBekaci.id - Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terdapat 70 jabatan yang kosong atau belum terisi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan, kondisi pemerintahan sejak meninggalnya almarhum Eka Supria Atmaja, berlanjut ke Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan saat ini yang menduduki Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki membuat sejumlah kursi memang belum terisi.

Pihaknya pun mengaku telah berulang kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terkait hal itu.

Namun kebijakan mengisi jabatan adalah hak preogratif kepala daerah. Dia berharap kekosongan tersebut tidak berlarut agar roda pemerintahan terus berjalan.

“Sebab, apabila terus didiamkan berlarut terlalu lama, nanti akan ada sejumlah program kerja yang tidak berjalan. Dan tujuan pengisian kekosongan jabatan ini, harus diniatkan untuk kepentingan organisasi, dalam memberikan pelayanan ke publik dengan baik,” saran Aria, Rabu (15/12/2021)

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengungkapkan, terkait proses pengisian jabatan yang kosong, pihaknya sudah membuat draft yang langsung ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, untuk meminta izin kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

“Kekosongan jabatan memang sangat penting untuk diisi. Dan adanya surat dari Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris daerah (Sekda) dari 3 besar yang terpilih, juga sudah ditindak lanjuti, siapa Sekda yang terpilih,” terang Abdillah.

Pengajuan surat itu, lanjutnya, sekaligus untuk permohonan izin untuk melakukan rotasi mutasi pengisian 70 jabatan kosong, yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Load More