SuaraBekaci.id - Meninggalnya Edelenyi Laura Anna atau akrab disapa Lora, selebgram cantik yang baru baru ini mengundang banyak simpati masih menjadi berita yang mengejutkan. Banyak pihak, kerabat, fans dan sahabat merasa kehilangan dengan berpulangnya Lora panggilan sayang untuk Laura Anna pada Rabu ( 15/12/2021 ).
Sebelum dikabarkan meninggal, Laura Anna sedang berjuang menempuh keadilan atas musibah kecelakaan yang melibatkan mantan kekasihnya Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad hingga membuatnya lumpuh.
Kisah pilu Lora, selama menahan derita fisik dan psikis akibat Gaga Muhammad dalam berbagai wawancara yang ia hadiri membuat warganet menaruh simpati penuh untuk mendukung gadis berusia 21 tahun tersebut.
Kini kabar meninggalnya Lora yang selalu tersenyum itu membuat Netizen geram terhadap Gaga Muhammad dan menghujat pria tersebut. Puluhan ribu kata sumpah serapah pun tertuju pada Gaga Muhammad dan akhirnya menjadi trending di laman twitter.
“ Kejadian Gaga ini jadi contoh, jangan nyetir kalau mabuk, jadi saya mendukung sekali, Gaga diproses seberat beratnya,”cuit akun @tirta_ci***.
“ Gaga Muhammad sumpah lu harus dipenjara,”tambah akun @amanbru***.
“ Laura meninggal akibat semua gara gara Gaga an***, memang laki suka mainin hati cewek, dasar gak tahu diri,” timpal akun @intanf***.
“ Gaga lu gagal jadi manusia, lu udah bikin cacat orang, udah bikin mental orang rusak, terus ninggalin Laura tanpa rasa bersalah, jelas jelas lu pelaku semua kejadian ini. Dan Sekarang Laura meninggal, semoga dapat hukuman yang setimpal, gak layak hidup lu,” tulis akun @MamaBe*** dengan kesal.
Sebanyak 62 ribu twitt menghujani sumpah serapah untuk Gaga Muhammad. Mereka menginginkan keadilan dan hukuman setimpal untuk Gaga.
Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Meninggal, Laura Anna Keluhkan Sesak Napas Akibat Asam Lambung
Seperti diketahui, sebuah kecelakaan mobil terjadi pada tahun 2019 yang melibatkan Gaga Muhammad sebagai pengendaranya dan Laura Anna.
Kecelakaan tersebut lantas membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan dan harus menggunakan kursi roda dalam aktifitasnya selama dua tahun terakhir ini.
Hingga akhirnya Laura mendapatkan dukungan dari keluarga dan orang terdekatnya untuk melaporkan kasus ini ke ranah hokum dengan terlapor adalah Gaga Muhammad.
Gaga pun akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ia didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Korut Trending Topic Gegara Foto Prabowo Berkibar di Langit, Apa Hubungannya?
-
Epik! Kolaborasi Yura Yunita, Feby Putri, dan Idgitaf Tembus 3 Besar Tren Musik YouTube
-
Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal
-
9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK