Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ustaz gondrong yang heboh gandakan uang. [PolresMetroBekasi]

Untuk diketahui, Ustaz Gondrong merupakan pria yang beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Trik sulap praktik penggandaan uang dilakukan agar Herman terlihat sakti, dia mengirim video tersebut ke beberapa pasien agar percaya dengan ilmu sang Ustaz Gondrong.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," tutur Kapolres.

Sejauh ini, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres.

Sedangkan kasus kriminalitas lain yang menyita perhatian adalah tetangga yang dibacok gara-gara Wifi dan mutilasi ojol

Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Tambun Bekasi

Load More