SuaraBekaci.id - Dorongan untuk pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) terus menggema.
Kali ini datang dari Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Dian Novita.
Dia meminta kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan RUU TPKS tersebut, mengingat saat ini kasus kekerasan seksual terus bermunculan.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan dengan tetap mempertahankan prinsip pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual melalui pengesahan RUU TPKS," kata Dian, melunik dari Antara, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Seperti Apa Kasus Dugaan Perkosaan Belasan Santri Perempuan di Bandung?
Ia juga meminta RUU TPKS disahkan dengan tetap memperhatikan perwujudan prinsip pencegahan kekerasan, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Substansi RUU ini harus dipastikan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, fokus pada rumusan norma hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang mengkriminalisasi korban perempuan," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah pusat juga didorong untuk memastikan pengarus utamaan kesetaraan gender dalam setiap norma dan standar prosedur di seluruh kementerian dan lembaga.
LBH Apik Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat merevisi UU ITE yang kerap digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengkriminalisasi korban dengan dalih pencemaran nama baik secara daring.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi KUHP dan KUHA dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Malang, Siswi SMKN di Bandar Lampung Diperkosa Sopir Angkot dan Pamannya Sendiri
Sementara itu Mahkamah Agung didorong untuk terus memastikan peradilan umum, militer, agama, dan tata negara untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Berita Terkait
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan