SuaraBekaci.id - Dorongan untuk pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) terus menggema.
Kali ini datang dari Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Dian Novita.
Dia meminta kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan RUU TPKS tersebut, mengingat saat ini kasus kekerasan seksual terus bermunculan.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan dengan tetap mempertahankan prinsip pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual melalui pengesahan RUU TPKS," kata Dian, melunik dari Antara, Senin (13/12/2021).
Ia juga meminta RUU TPKS disahkan dengan tetap memperhatikan perwujudan prinsip pencegahan kekerasan, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Substansi RUU ini harus dipastikan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, fokus pada rumusan norma hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang mengkriminalisasi korban perempuan," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah pusat juga didorong untuk memastikan pengarus utamaan kesetaraan gender dalam setiap norma dan standar prosedur di seluruh kementerian dan lembaga.
LBH Apik Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat merevisi UU ITE yang kerap digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengkriminalisasi korban dengan dalih pencemaran nama baik secara daring.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi KUHP dan KUHA dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Seperti Apa Kasus Dugaan Perkosaan Belasan Santri Perempuan di Bandung?
Sementara itu Mahkamah Agung didorong untuk terus memastikan peradilan umum, militer, agama, dan tata negara untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kejaksaan Agung kemudian mesti memastikan sosialisasi, internalisasi, dan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana di seluruh tingkatan kejaksaan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras