SuaraBekaci.id - Dorongan untuk pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) terus menggema.
Kali ini datang dari Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Dian Novita.
Dia meminta kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan RUU TPKS tersebut, mengingat saat ini kasus kekerasan seksual terus bermunculan.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan dengan tetap mempertahankan prinsip pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual melalui pengesahan RUU TPKS," kata Dian, melunik dari Antara, Senin (13/12/2021).
Ia juga meminta RUU TPKS disahkan dengan tetap memperhatikan perwujudan prinsip pencegahan kekerasan, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Substansi RUU ini harus dipastikan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, fokus pada rumusan norma hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang mengkriminalisasi korban perempuan," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah pusat juga didorong untuk memastikan pengarus utamaan kesetaraan gender dalam setiap norma dan standar prosedur di seluruh kementerian dan lembaga.
LBH Apik Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat merevisi UU ITE yang kerap digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengkriminalisasi korban dengan dalih pencemaran nama baik secara daring.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi KUHP dan KUHA dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Seperti Apa Kasus Dugaan Perkosaan Belasan Santri Perempuan di Bandung?
Sementara itu Mahkamah Agung didorong untuk terus memastikan peradilan umum, militer, agama, dan tata negara untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kejaksaan Agung kemudian mesti memastikan sosialisasi, internalisasi, dan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana di seluruh tingkatan kejaksaan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis
-
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU
-
Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal
-
Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana
-
Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata