SuaraBekaci.id - Dorongan untuk pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) terus menggema.
Kali ini datang dari Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Dian Novita.
Dia meminta kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan RUU TPKS tersebut, mengingat saat ini kasus kekerasan seksual terus bermunculan.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan dengan tetap mempertahankan prinsip pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual melalui pengesahan RUU TPKS," kata Dian, melunik dari Antara, Senin (13/12/2021).
Ia juga meminta RUU TPKS disahkan dengan tetap memperhatikan perwujudan prinsip pencegahan kekerasan, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Substansi RUU ini harus dipastikan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, fokus pada rumusan norma hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang mengkriminalisasi korban perempuan," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah pusat juga didorong untuk memastikan pengarus utamaan kesetaraan gender dalam setiap norma dan standar prosedur di seluruh kementerian dan lembaga.
LBH Apik Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat merevisi UU ITE yang kerap digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengkriminalisasi korban dengan dalih pencemaran nama baik secara daring.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi KUHP dan KUHA dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Seperti Apa Kasus Dugaan Perkosaan Belasan Santri Perempuan di Bandung?
Sementara itu Mahkamah Agung didorong untuk terus memastikan peradilan umum, militer, agama, dan tata negara untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kejaksaan Agung kemudian mesti memastikan sosialisasi, internalisasi, dan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana di seluruh tingkatan kejaksaan," ucapnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi