SuaraBekaci.id - Kasus Rachel Vennya beserta kedua tersangka lainnya atas kasus kabur karantina usai pulang dari Amerika Serikat, mendapatkan sorotan dari Ketum PA 212, Slamet Maarif.
Untuk diketahui Rachel Vennya divonis tidak dibui meski kasusnya sudah terbukti bersalah, karena telah kabur saat karantina.
Dia diketahui hanya menjalani masa percobaan terkait kasus kaburnya dari karantina beberapa waktu lalu.
Slamet Maarif lantas membandingkannya dengan kasus yang menimpa sang pentolan, Habib Rizieq Shihab, di mana menurutnya itu tak adil.
Apalagi, lanjut Slamet, Rachel Vennya telah terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke Tanah Air.
Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.
“Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil),” ujar Slamet, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Kendati demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.
Oleh karena itu, ia hanya mengakhiri tanggapannya dengan sebuah tawa menyindir yang terkesan sinis.
Baca Juga: Penampakan Mengerikan Badai Tornado Di AS: Pabrik Hingga Rumah Rata Dengan Tanah
“Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha,” pungkas Slamet Maarif.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?
-
Keren! Bintang Timnas Indonesia U-17 Gabung Tim Amerika Serikat
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol