SuaraBekaci.id - Pekerja Buruh di Kabupaten Bekasi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di wilayahnya naik sebesar tujuh persen. Hal itu lantaran selama kurun waktu dua tahun sebelumnya belum ada kenaikan yang signifikan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno secara tegas menolak apabila pemerintah daerah menjadikan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen sebagai patokan kenaikan rata-rata nasional untuk menaikan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi.
"Kalau di daerah lain itu cuma naik 1,09 persen saja UMP-nya, kami khawatir pemerintah dan pengusaha menjadikan itu sebagai pegangan untuk kenaikan upah di kabupaten, itu yang kami tidak mau," kata dia ketika dihubungi di Cikarang, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Fajar, sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formula penghitungan, yakni data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hanya saja kini kenaikan UMK hanya menyertakan satu formula saja.
Baca Juga: Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
"Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB, sementara aturan di undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja," ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya yang tergabung dalam unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Dapeko) akan memperjuangkan kenaikan UMK 2022 sebesar tujuh persen atau naik sebesar Rp335.429 dengan UMK pada 2021 lalu, sebesar Rp4.791.843,90.
"Kalau di Kabupaten Bekasi sudah rapat dua kali. Pembahasannya sampai di rumusan tata tertib dengan Dapeko. Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun yang lalu, tidak ada kenaikan yang signifikan," tuturnya.
"Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survey, malah seharusnya naik sembilan persen," imbuhnya.
Apabila dihitung dengan besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang sebesar Rp4.791.843, maka kenaikan 1,09 persen hanya sebesar Rp52.231. Bahkan, lanjut dia, nilai penyesuai UMP sebesar 1,09 persen juga secara tegas ditolak oleh pengurus pusat KSPSI.
Baca Juga: Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi
"Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Tidak ada artinya. Sangat mengecewakan. Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni menjelaskan, kini para pengusaha tengah dihadapkan dengan kondisi yang serba sulit.
"Memang dilematis ya, di satu sisi para pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi, keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya," kata Jon.
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen berdasarkan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Penyesuasi tersebut menyebabkan kenaikan upah di beberapa wilayah kabupaten/kota menjadi tak signifikan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta yang tahun ini hanya naik sebesar Rp37.749.
Kontributor: Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan