Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 08:55 WIB
Tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 Kalimantan Barat turun 46,46 persen.

Indonesia memiliki lonjakan kasus yang sangat tinggi pada pertengahan tahun 2021, kemudian kasus menurun secara sistematis dalam dua bulan setelahnya dan bertahan melandai di bawah 1000 kasus per hari sejak 15 Oktober hingga hari ini, atau telah bertahan selama sebulan penuh.

Bisa jadi, landainya kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sama seperti yang terjadi di India, yaitu virus tidak tahu harus menulari siapa lagi karena hampir seluruh penduduk di Kota Besar sudah pernah terinfeksi. Sehingga terciptalah kekebalan kelompok baik dari imunisasi maupun antibody alami yang dimiliki oleh masyarakat yang pernah terinfeksi COVID-19.

Kendati demikian, Tjandra menegaskan bahwa orang yang sudah terinfeksi COVID-19 atau divaksinasi bukan berarti aman dari transmisi. Karena antibodi yang diciptakan vaksin maupun secara natural juga mengalami penurunan efektivitas yang bisa membuat orang tersebut terinfeksi kembali.

Oleh karena itu, protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi apabila Indonesia tidak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 lagi, atau seperti yang banyak pihak waspadai yaitu gelombang ketiga pandemic COVID-19 di Indonesia.

Tetap menjaga jarak, menjauhi kerumunan, selalu memakai masker ketika di tempat public menjadi cara yang paling ampuh guna mencegah penularan COVID-19 kembali meluas di Indonesia.

Upaya Pencegahan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan pemerintah melakukan sejumlah strategi dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus di akhir tahun.

Beberapa di antaranya adalah pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember.

selanjutnya, mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik hingga ke tingkat komunitas, menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta pelarangan cuti di akhir tahun bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN dan swasta.

"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.(Antara)

Load More