SuaraBekaci.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan studi tour ke luar kota di masa pandemi Covid-19 ini.
“Pertama, kalau skala kurikulum memang di Desember ini sudah berakhir pembelajaran semester pertama di masing-masing tingkatan. Artinya konsep studi tidak mengganggu pelajaran. Tetapi kalau dilihat konsep PPKM maka yang bisa dilakukan dengan konsep itu memang harus ada permohonan izin ke kita dulu (Disdik),” kata Kepala Disdik Jawa Barat Dedi Supandi, Rabu (17/11/2021) lalu.
Melansir Purwakarta Update, Dedi Supandi mengatakan, bagi sekolah yang ingin studi tour harus mendapatkan izin dari Disdik Jabar.
“Namun sampai saat ini kami belum menerima permohonan itu, jadi tentunya kalau dilakukan Desember maka evaluasinya dilakukan pada dua pekan di Desember. Tetapi kita saat ini cenderung tidak mengizinkan,” tambahnya.
Dedi menyebut dalam masalah kegiatan studi tour ini perlu dikaji lebih jauh dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia terbilang rawan.
“Jika memang konsep itu lebih berkaitan dengan isi pelajaran misalnya, kita pun dalam tahap awal tidak mengizinkan konsep perjalanan dengan jarak jauh. Kajian itu menyesuaikan ke Level PPKM yang ada, dan kemungkinan kita belum mengizinkan. Paling yang kita izinkan berubah konsep dengan kondisi jarak yang tidak terlalu jauh,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa ada pola lain yang bisa dijalankan sehingga target penyelesaian kurikulum bisa tercapai. Satu diantaranya, studi tour dengan memadukan virtual dan on the spot.
“Atau yang kedua polanya adalah pola studi ingin melihat langsung tetapi dengan virtual. Misalnya anak anak ada di sekolah, guru yang membidangi itu berada di lokus studi itu,” ucapnya.
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada sekolah-sekolah yang tetap melakukan kegiatan studi tour tanpa izin, Dedi menuturkam pihaknya akan memberikan tindakan tegas secara berjenjang.
Baca Juga: Ditolak Pegiat HAM, Jaksa Agung Bersikukuh Terapkan Hukuman Mati Koruptor
“Biasanya studi itu yang mereka lakukan informasinya berjenjang. Kalau terjadi ada pemaksaan, jelas ada sanksinya baik lisan atau tertulis, atau jika membahayakan anak anak, bisa pemeriksaan khusus yang rekomendasinya dari kami,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan