SuaraBekaci.id - Warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengaku cukup dengan kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau 'uang bau' setiap bulan yang didapat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nikmatin aja. cukup engga cukup, namanya duit pasti habis," demikian jelas warga RT 4 RW 03 Kelurahan Sumurbatu, Suhanda (29).
Kepada Suarabekaci.id Suhanda mengaku menerima Rp 350 ribu perbulannya yang dia terima tiga bulan sekali atau triwulan.
Sementara Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kojeg menyebut nominal kompensasi uang 'bau' tahun ini lebih besar Rp 50 ribu dari tahun lalu yang hanya Rp 300 ribu setiap bulannya.
Kojeq menjelaskan, sebelum tahun 2016 kompensasi uang 'bau' berjumlah Rp200 ribu per triwulan. Saat itu masih dikelola pihak ketiga atau swasta.
Kemudian, angka tersebut berubah naik saat dikelola pemerintah DKI Jakarta melalui data Pemerintah Kota Bekasi, dari Rp200 ribu per Triwulan menjadi Rp600 ribu per triwulan hingga kini angka tersebut naik menjadi Rp1,050,000 per triwulan.
"Kalau untuk bantuan tahun ini perbulannya ini bentuknya kompensasi 350 ribu per bulan," jelasnya saat ditemui SuaraBekaci.id, Minggu (17/10/2021).
Dia menyebut, uang kompensasi sebesar Rp 350 ribu diterima setiap tiga bulan sekali melalui rekening masing-masing per KK (Kartu Keluarga).
"Jadi kalau udah 3 bulan sekali nah udah pasti datang lagi nih duit bau dan itu memang semenjak dipegang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta, ini langsung ke rekening per KK. jadi langsung kerekening masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Terjebak dalam Lift Mall Bekasi, 7 Warga Sesak Nafas
Dia juga mengatakan, uang sebesar Rp 350 ribu masih cukup untuk keperluan lainnya seperti membeli air untuk konsumsi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang akan selesai Desember tahun ini.
Untuk melanjutkan kesepakatan tersebut maka kedua pihak harus kembali menandatangani MoU TPST Bantargebang terbaru.
Sebelum proses MoU tersebut dilaksanakan, Pemerintah Kota Bekasi melalu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meminta ada penambahan dalam nilai kompensasi BLT atau 'uang bau' dalam kerjasama berikutnya.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih membahas terkait permintaan kenaikan uang 'bau' TPST Bantargebang.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Mengurai Benang Kusut Sampah Jakarta di Tengah Duka Bantargebang
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
TPST Bantargebang Longsor! Pramono Ungkap Pemicu Petaka Sampah Akibat Hujan Ekstrem
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi