SuaraBekaci.id - Warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengaku cukup dengan kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau 'uang bau' setiap bulan yang didapat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nikmatin aja. cukup engga cukup, namanya duit pasti habis," demikian jelas warga RT 4 RW 03 Kelurahan Sumurbatu, Suhanda (29).
Kepada Suarabekaci.id Suhanda mengaku menerima Rp 350 ribu perbulannya yang dia terima tiga bulan sekali atau triwulan.
Sementara Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kojeg menyebut nominal kompensasi uang 'bau' tahun ini lebih besar Rp 50 ribu dari tahun lalu yang hanya Rp 300 ribu setiap bulannya.
Kojeq menjelaskan, sebelum tahun 2016 kompensasi uang 'bau' berjumlah Rp200 ribu per triwulan. Saat itu masih dikelola pihak ketiga atau swasta.
Kemudian, angka tersebut berubah naik saat dikelola pemerintah DKI Jakarta melalui data Pemerintah Kota Bekasi, dari Rp200 ribu per Triwulan menjadi Rp600 ribu per triwulan hingga kini angka tersebut naik menjadi Rp1,050,000 per triwulan.
"Kalau untuk bantuan tahun ini perbulannya ini bentuknya kompensasi 350 ribu per bulan," jelasnya saat ditemui SuaraBekaci.id, Minggu (17/10/2021).
Dia menyebut, uang kompensasi sebesar Rp 350 ribu diterima setiap tiga bulan sekali melalui rekening masing-masing per KK (Kartu Keluarga).
"Jadi kalau udah 3 bulan sekali nah udah pasti datang lagi nih duit bau dan itu memang semenjak dipegang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta, ini langsung ke rekening per KK. jadi langsung kerekening masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Terjebak dalam Lift Mall Bekasi, 7 Warga Sesak Nafas
Dia juga mengatakan, uang sebesar Rp 350 ribu masih cukup untuk keperluan lainnya seperti membeli air untuk konsumsi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang akan selesai Desember tahun ini.
Untuk melanjutkan kesepakatan tersebut maka kedua pihak harus kembali menandatangani MoU TPST Bantargebang terbaru.
Sebelum proses MoU tersebut dilaksanakan, Pemerintah Kota Bekasi melalu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meminta ada penambahan dalam nilai kompensasi BLT atau 'uang bau' dalam kerjasama berikutnya.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih membahas terkait permintaan kenaikan uang 'bau' TPST Bantargebang.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Batas Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Penerima Diimbau Segera Ambil Dana
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74