SuaraBekaci.id - Warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengaku cukup dengan kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau 'uang bau' setiap bulan yang didapat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nikmatin aja. cukup engga cukup, namanya duit pasti habis," demikian jelas warga RT 4 RW 03 Kelurahan Sumurbatu, Suhanda (29).
Kepada Suarabekaci.id Suhanda mengaku menerima Rp 350 ribu perbulannya yang dia terima tiga bulan sekali atau triwulan.
Sementara Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kojeg menyebut nominal kompensasi uang 'bau' tahun ini lebih besar Rp 50 ribu dari tahun lalu yang hanya Rp 300 ribu setiap bulannya.
Kojeq menjelaskan, sebelum tahun 2016 kompensasi uang 'bau' berjumlah Rp200 ribu per triwulan. Saat itu masih dikelola pihak ketiga atau swasta.
Kemudian, angka tersebut berubah naik saat dikelola pemerintah DKI Jakarta melalui data Pemerintah Kota Bekasi, dari Rp200 ribu per Triwulan menjadi Rp600 ribu per triwulan hingga kini angka tersebut naik menjadi Rp1,050,000 per triwulan.
"Kalau untuk bantuan tahun ini perbulannya ini bentuknya kompensasi 350 ribu per bulan," jelasnya saat ditemui SuaraBekaci.id, Minggu (17/10/2021).
Dia menyebut, uang kompensasi sebesar Rp 350 ribu diterima setiap tiga bulan sekali melalui rekening masing-masing per KK (Kartu Keluarga).
"Jadi kalau udah 3 bulan sekali nah udah pasti datang lagi nih duit bau dan itu memang semenjak dipegang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta, ini langsung ke rekening per KK. jadi langsung kerekening masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Terjebak dalam Lift Mall Bekasi, 7 Warga Sesak Nafas
Dia juga mengatakan, uang sebesar Rp 350 ribu masih cukup untuk keperluan lainnya seperti membeli air untuk konsumsi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang akan selesai Desember tahun ini.
Untuk melanjutkan kesepakatan tersebut maka kedua pihak harus kembali menandatangani MoU TPST Bantargebang terbaru.
Sebelum proses MoU tersebut dilaksanakan, Pemerintah Kota Bekasi melalu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meminta ada penambahan dalam nilai kompensasi BLT atau 'uang bau' dalam kerjasama berikutnya.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih membahas terkait permintaan kenaikan uang 'bau' TPST Bantargebang.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Buruan Cairkan BLTS, Penyaluran via Kantor Pos Ditargetkan Selesai Pertengahan Bulan
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
Apa Saja Bantuan yang Cair Desember 2025? BSU Rp600 Ribu Bulan Ini Dipastikan Hoaks
-
Cara Pencairan BLT Kesra di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan dengan Syarat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan