SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta wajib memahami aturan baru ganjil genap. Sebab, aturan itu kembali berubah mulai senin 18 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap di Jakarta akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
Sekedar diketahui, sebelumnya ganjil genap berlaku 16 jam, kini hanya berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Pengaturan jam operasi ganjil genap ini sebetulnya kembali ke aturan ‘lama’ yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Ganjil genap kini berlaku pada pagi dan sore hari.
“Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.
“Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku,” katanya.
Selain itu, polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.
“Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin teman-teman melihat sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami yang berjaga di mulut Gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Ambisius, Persija Ditargetkan Sapu Bersih Seluruh Laga di Seri Kedua BRI Liga 1
“Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” sambungnya.
Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.
“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya.
Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Berita Terkait
-
Penuh Sesak Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran
-
Datang dengan Perasaan Sedih, Jan Olde Riekerink Bangga Dewa United Tahan Persija di JIS
-
Anti Putar Balik! Cek Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
H-5 Lebaran, 10 Ribu Orang Sudah Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kampung Rambutan
-
Gagal Kalahkan Dewa United di Kandang, Rumput JIS Jadi Sasaran Pelatih Persija
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif
-
Jangan Sampai Muntah di Jalan! Ini 8 Trik Rahasia Agar Perut Anti Mabuk Saat Mudik
-
9 Tips Anti Gagal Mudik Motor Jarak Jauh, Nomor 3 Sering Dilupakan!
-
9 Persiapan Wajib Sebelum Mudik Agar Rumah Aman dari Kebakaran & Pencurian