SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta wajib memahami aturan baru ganjil genap. Sebab, aturan itu kembali berubah mulai senin 18 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap di Jakarta akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
Sekedar diketahui, sebelumnya ganjil genap berlaku 16 jam, kini hanya berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Pengaturan jam operasi ganjil genap ini sebetulnya kembali ke aturan ‘lama’ yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Ganjil genap kini berlaku pada pagi dan sore hari.
“Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.
“Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku,” katanya.
Selain itu, polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.
“Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin teman-teman melihat sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami yang berjaga di mulut Gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Ambisius, Persija Ditargetkan Sapu Bersih Seluruh Laga di Seri Kedua BRI Liga 1
“Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” sambungnya.
Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.
“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya.
Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Berita Terkait
-
Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat
-
DPRD DKI Usul Kursi Legislator Ditambah Jadi 220, Ini Alasannya
-
Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah
-
Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan
-
Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026