Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:49 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. [ANTARA FOTO/Rahmad]

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Jabar, harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Sementara daerah hukum Polda Metro Jaya yaitu wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, bawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, cetak bukti bayar, dan BPKB asli/fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, datang ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong, Samsat Drive Thru dan Samsat Masuk Desa. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sementara itu, lanjut Hening, program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak," kata Hening.

Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Hening memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari dua hingga 10 persen.

Load More