SuaraBekaci.id - Polri didesak buka kembali penyelidikkan kasus pemerkosaan 3 anak perempuan oleh ayah kandung yang juga Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tagar #PercumaLaporPolisi muncul dan menjadi perhatian banyak pihak, beberapa diantaranya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, LBH Makassar dan Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni menilai, sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, ia sangat menyayangkan sikap kepolisian.
Menurutnya sikap tersebut sudah barang pasti memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).
Sahroni memandang perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran kadung viral di media sosial.
Di sisi lain, ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.
"Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” kata Sahroni.
Ahmad Sahroni juga memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: DPR Desak Polri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dilakukan Ayah Kandung di Luwu Timur
Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.
Ia meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” imbuh Sahroni.
Sebelumnya ramai di media sosial, seorang ibu tunggal berjuang mendapat keadilan bagi ketiga puterinya yang telah diperkosa mantan suaminya, yang tidak lain ayah kandung ketiga anak itu.
Perjuangan yang ditempuh sejak peristiwa itu terbongkar 2019-2020 silam di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hingga sekarang belum menemukan keadilan. Berbagai laporan dan usaha dilakukan si ibu tunggal tapi pihak berwajib dan terkait setempat tidak meresponnya.
Kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik.
Tag
Berita Terkait
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
Satgas Galapana DPR RI Dorong Sinkronisasi Data Percepatan Huntara, Target Rampung Jelang Ramadan
-
Komisi X DPR RI: John Herdman Harus Bawa Arah Baru dan Fondasi Kuat bagi Timnas Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'