Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:20 WIB
Ilustrasi [KAI]

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi sertifikat vaksin.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More