SuaraBekaci.id - Aturan baru nonton di bioskop masa pPemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mulai berlaku.PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021 nanti membuat semacam kelonggaran peraturan di sejumlah wilayah level 3 dan level 2. Salah satunya, sarana hiburan masyarakat seperti bioskop mulai diizinkan beroperasi.
Bagaimana aturan barunya? simak informasi perpanjangan PPKM berikut ini.
Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk; - dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
- mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen.
Selain itu, pengunjung juga harus mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
- Kapasitasnya maksimum 50%
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)
- Pembelian tiket dilakukan online
- Jaga jarak aman
- Menyediakan alat pengukur suhu
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
- Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield
Sebelumnya, Informasi perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (13/9/2021), melalui konferensi pers virtual.
Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?
PPKM diperpanjang kembali hingga 20 September 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Begini aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2.
Aturan bioskop di PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Inggris Mendadak Batalkan Pesanan 100 Juta Dosis Vaksin Valneva, Kenapa?
Kontributor: Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Promo BRI Ini Bikin Kamu Bisa Nonton Bioskop Berdua dengan Diskon Setengah Harga
-
Aturan Baru MotoGP 2027: Para Pembalap Kini Kesal, Kenapa?
-
Ally, Film Animasi Perdana Sutradara Bong Joon Ho, Bersiap Tayang Juli 2027
-
Promo Buy 1 Get 2 The Premiere Khusus Kartu Debit BRI
-
Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI dari BRI, Klaim Sekarang
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit