SuaraBekaci.id - Aturan baru nonton di bioskop masa pPemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mulai berlaku.PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021 nanti membuat semacam kelonggaran peraturan di sejumlah wilayah level 3 dan level 2. Salah satunya, sarana hiburan masyarakat seperti bioskop mulai diizinkan beroperasi.
Bagaimana aturan barunya? simak informasi perpanjangan PPKM berikut ini.
Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk; - dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
- mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen.
Selain itu, pengunjung juga harus mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
- Kapasitasnya maksimum 50%
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)
- Pembelian tiket dilakukan online
- Jaga jarak aman
- Menyediakan alat pengukur suhu
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
- Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield
Sebelumnya, Informasi perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (13/9/2021), melalui konferensi pers virtual.
Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?
PPKM diperpanjang kembali hingga 20 September 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Begini aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2.
Aturan bioskop di PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Inggris Mendadak Batalkan Pesanan 100 Juta Dosis Vaksin Valneva, Kenapa?
Kontributor: Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Sambut Tahun Baru dengan Teror, Nonton Film Dusun Mayit Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
6 Film Tayang Lebaran 2026, Prilly Latuconsina dan Luna Maya Berhadapan di Genre Horor
-
Berburu Tiket Gala Premiere Film Alas Roban Diskon 50 Persen, War Mulai Hari Ini!
-
Mulai Hari Ini, Nonton di CGV Pakai myBCA Dapat Popcorn Gratis Tiap Selasa, Cek Syaratnya
-
Siap Jadi Pilihan Keluarga, Film Pelangi di Mars Tayang di Bioskop Lebaran 2026
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026