Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 15 September 2021 | 10:42 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Denada S Putri]

SuaraBekaci.id - Bioskop di Bekasi boleh beroperasi, namun masih menggunakan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan bioskop buka dan beroperasi. Hal ini tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dengan nomer 433.1/1422/SET.COVID-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, semua pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi   untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkai," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Dalam penggunaan aplikasilindungi, lanjut Rahmat Effendi, pengguna yang dapat masuk bioskop hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga: Pengunjung Bioskop, Simak Aturan Nonton di Bioskop untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2

"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengengunjung dengan katagori hijau dalam pedulilindungi yang boleh masuk," jelasnya.

Ilustrasi.  (TikTok).

Rahmat juga menjelaskan, warga yang masih dibawah umur 12 tahun belum boleh berkunjung dimall dan juga menonton bioskop.

"Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memesuki pusat pembelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," katanya.

Untuk panti pijat, Pemkot Bekasi sampai saat ini belum mengizinkan untuk beroprasi dipenerapan PPKM Level 3.

"Kegiatan pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam, karoke, bilyard, panti pijat, spa/sauna dan refleksi keluarga ditutup sementara," jelas Rahmat.

Baca Juga: Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri

Kontributor : Imam Faisal

Load More