SuaraBekaci.id - Sebanyak dua tempat karaoke di Kota Bekasi langsung disegel petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin dini hari (13/9/2021).
Diketahui, 2 karaoke di Bekasi itu tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM Level 3.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Soda Karaoke&Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi, dan lokasi kedua adalah Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
"Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Langgar PPKM Kota Bekasi, 2 Tempat Karaoke Disegel Polisi, 2 Pengunjung Positif Sabu
Saat melakukan tes urine di Tiffaney, petugas mendapati ada dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi methamfetamin atau sabu-sabu.
"Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif methamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," ujar Anggaito.
Kedua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) ke dua lokasi lainnya, yakni Boa Internasiol Karaoke&DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi. dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampura,
Bekasi.
Kedua lokasi tersebut sebenarnya sempat buka namun sudah tutup saat didatangi oleh petugas Polda metro Jaya. Polisi juga melakukan tes urine kepada karyawan di lokasi dan seluruhnya negatif narkoba.
Baca Juga: Teroris Ditangkap di Bekasi, Polisi: Semua Kelompok Radikal Kami Waspadai
"Kita lakukan juga patroli dan razia di dua tempat lainnya, sebenarnya mereka buka namun saat kita datang sudah tutup, kita lihat dari hasil catatan di buku tamu," katanya.
Selanjutnya Kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran tempat hiburan tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan