SuaraBekaci.id - Pabrik pembuang limbah ke Kali Cilemahabang Bekasi Bakal dikenakan UU Lingkungan Hidup.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan jika kedapatan pabrik tidak mengolah limbahnya dengan baik, pihaknya akan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang lingkungan hidup.
"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup," katanya, Rabu (8/9/2021).
Jika terbukti, lanjut Ramdan, pihaknya akan mengumumkan seluruh nama perusahaan yang membuang limbahnya langsung ke Kali Cilemahabang.
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," jelasnya.
Dia juga menyebut sudah menemukan dua outlet pembuangan limbah yang mengalir ke kali tersebut. Namun, dua outlet itu merupakan campuran dari beberapa pabrik.
"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menelusuri pencemar Kali Cilemahabang. Kali Cilemahabang tercemat hingga air di sungai itu menjadi hitam pekat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan akan menindaklanjuti temuan lapangan tersebut dengan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga telah mencemari aliran Kali Cilemahabang.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol
"Setelah ini kami akan cek ke pabrik-pabrik untuk melihat pengelolaan limbah yang diduga membuat sungai ini hitam," kata Dani Ramdan saat meninjau aliran sungai tersebut di Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee