SuaraBekaci.id - Pabrik pembuang limbah ke Kali Cilemahabang Bekasi Bakal dikenakan UU Lingkungan Hidup.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan jika kedapatan pabrik tidak mengolah limbahnya dengan baik, pihaknya akan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang lingkungan hidup.
"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup," katanya, Rabu (8/9/2021).
Jika terbukti, lanjut Ramdan, pihaknya akan mengumumkan seluruh nama perusahaan yang membuang limbahnya langsung ke Kali Cilemahabang.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," jelasnya.
Dia juga menyebut sudah menemukan dua outlet pembuangan limbah yang mengalir ke kali tersebut. Namun, dua outlet itu merupakan campuran dari beberapa pabrik.
"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menelusuri pencemar Kali Cilemahabang. Kali Cilemahabang tercemat hingga air di sungai itu menjadi hitam pekat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan akan menindaklanjuti temuan lapangan tersebut dengan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga telah mencemari aliran Kali Cilemahabang.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, 6.000 Warga Solo Terancam Konsumsi Alkohol
"Setelah ini kami akan cek ke pabrik-pabrik untuk melihat pengelolaan limbah yang diduga membuat sungai ini hitam," kata Dani Ramdan saat meninjau aliran sungai tersebut di Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia.
Berita Terkait
-
Siasat Kota di Eropa Atasi Limbah Makanan: Satu Keluarga, Satu Ayam
-
Jaga Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan , Ini Solusi Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Sudah Saatnya Pikirkan Daur Ulang Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
erafone Pantik Era Baru Pengelolaan Limbah Elektronik
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan