SuaraBekaci.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan rehabilitasi Coki Pardede karena dia sebagai pemakai narkoba. Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya, Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021).
Coki ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, Coki Pardede masih dalam pengaruh narkoba. Sementara barang bukti yang turut disita adalah satu klip sabu.
ICJR menilai Coki dikategorikan sebagai pengguna Narkoba dan diupayakan untuk direhabilitasi.
"Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Erasmus menuturkan untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika, maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Hasil dari TAT kata Erasmus akan menjadi dasar kuat rehabilitasi terhadap Coki.
"Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi," tutur dia.
ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media.
Baca Juga: Waduh! Coki Pardede Ditangkap Saat Nonton Bokep Cowok, Gay?
Penangkapan yang terlalu diekspos, dinilai ICJR, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan.
"Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh," kata Erasmus.
Selain itu, ICJR menyinggung UU Narkotika yang dianggap gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Bahkan kata Erasmus, UU Narkotika berujung pada kriminalisasi pengguna narkotika.
"UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia," tutur Erasmus.
"UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika," sambungnya.
ICJR juga kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka