Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Dokumentasi tes CPNS di Kota Surabaya [Foto: Antara]

SuaraBekaci.id - Daftar harga tes PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021. Sebab kekinian Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Setelah membuktikan hasil tes non reaktif, peserta SKD CPNS 2021 baru dapat mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan lembaga terkait.

Kartu Deklarasi Sehat untuk ujian CPNS 2021 (instagram/bkngoidofficial)

Berikut rincian ketentuan SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR dan antigen:

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR, Simak Harganya Sesuai Aturan Pemerintah

  • Tes swab PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
  • Tes swab antigen sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan maksimal 1 x 24 jam.

Harga Tes PCR

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjalani tes usap (swab test) PCR di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta, Senin (23/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal seharga Rp 495.000 di Jawa Bali.

Sementara untuk harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 525.000.

Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Harga tes PCR tersebut tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, tetapi juga di semua layanan kesehatan termasuk klinik maupun laboratorium swasta.

Baca Juga: Kemenkes Klaim Harga Tes PCR Turun untuk Perbanyak Testing dan Tracing

Aturan SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR

Link contoh soal CPNS 2021 khusus TWK, TIU, dan TKP. SKD CPNS 2021 ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara itu, ketentuan tes SKD CPNS 2021 wajib swab PCR terdapat dalam surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Tak hanya wajib menunjukan hasil negatif swab PCR atau antigen, terdapat syarat lain yang wajib dilakukan. Salah satunya, peserta SKD wajib menggunakan double masker dengan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni wajib menjaga protokol kesehatan.

Peserta tes SKD diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Selain bagi peserta, penyelenggara SKD CPNS 2021 juga diwajibkan mematuhi aturan pemerintah yakni menyediakan tempat dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Lokasi tes SKD diatur dengan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.

Tambahan, bagi peserta tes CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura harus telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Syarat Tes CPNS 2021: Kartu Deklarasi Sehat

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Peserta SKD CPNS 2021 juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat yang dapat diperoleh melalui portal SSCASN.

Formulir deklarasi sehat dapat diperoleh melalui laman scasn.bkn.go.id dengan login ke akun peserta. Pengisian formulir dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian dimulai dan paling lambat H-1 sebelum tes CPNS 2021.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas. Hal ini dilakukan sebagai syarat pemberian PIN registrasi untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2O21.

(Lolita Valda Claudia)

Load More