SuaraBekaci.id - Daftar harga tes PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021. Sebab kekinian Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Setelah membuktikan hasil tes non reaktif, peserta SKD CPNS 2021 baru dapat mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan lembaga terkait.
Berikut rincian ketentuan SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR dan antigen:
- Tes swab PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
- Tes swab antigen sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan maksimal 1 x 24 jam.
Harga Tes PCR
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal seharga Rp 495.000 di Jawa Bali.
Sementara untuk harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 525.000.
Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga tes PCR tersebut tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, tetapi juga di semua layanan kesehatan termasuk klinik maupun laboratorium swasta.
Baca Juga: SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR, Simak Harganya Sesuai Aturan Pemerintah
Aturan SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR
Sementara itu, ketentuan tes SKD CPNS 2021 wajib swab PCR terdapat dalam surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Tak hanya wajib menunjukan hasil negatif swab PCR atau antigen, terdapat syarat lain yang wajib dilakukan. Salah satunya, peserta SKD wajib menggunakan double masker dengan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni wajib menjaga protokol kesehatan.
Peserta tes SKD diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Selain bagi peserta, penyelenggara SKD CPNS 2021 juga diwajibkan mematuhi aturan pemerintah yakni menyediakan tempat dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Lokasi tes SKD diatur dengan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.
Tambahan, bagi peserta tes CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura harus telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman