Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Apa perbedaan PPKM level 3 dan 4? Begitu juga perbandingan PPKM level 3 dan 4. Sebab PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021.

Kini sebanyak 67 kabupaten/ kota se-Jawa dan Bali menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 ke level 3.

Penurunan status PPKM Level 4 ke Level 3 ini seiring dengan melandainya angka kasus pandemi Covid-19 di sejumlah daerah seperti Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (KPO) kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Perbandingan PPKM level 4 dan 3 yang paling kentara adalah diperbolehkannya makan di tempat atau dine in serta pembukaan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Paksa Pengungsi Afghanistan yang Demo di Kantor UNHCR

Secara lebih terperinci, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Senin (23/08/2021) menyampaikan perbandingan PPKM Level 4 dan 3 sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total pengunjung. Satu meja hanya boleh diisi dua orang dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
  3. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total pengunjung dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi kluster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
  5. Pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Kendati puluhan daerah dinyatakan sudah turun level PPKM, Jokowi tetap bakal menggencarkan program vaksinasi nasional. Saat ini 90,59 juta dosis vaksin telah disuntikkan dan masih akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan hingga akhir Agustus 100 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.

Terkait penggenjotan vaksinasi ini, Indonesia mendapatkan sokongan vaksin Pfizer sebanyak 1,5 juta dosis. Vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat tersebut akan disuntikkan kepada warga di wilayah Jabodetabek.

Sejumlah pengunjung berada di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan Indonesia menargetkan bisa mendatangkan 50 juta dosis Pfizer hingga akhir tahun melalui skema business to business (B2B). Dengan demikian, masih ada 48 juta dosis lagi dengan skema pembelian yang sama.

Di samping B2B, Budi menyebutkan masih ada pasokan sekitar 4,6 juta dosis Pfizer lewat skema multilateral. Vaksin tersebut akan tiba di Indonesia paling lambat pada akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3 Terbaru Jakarta Lengkap untuk PKL, Restoran, Warteg

Seperti itulah perbandingan PPKM Level 4 dan 3 yang perlu diketahui masyarakat pasca beberapa daerah di Jawa dan Bali menurunkan status PPKM.

Load More