Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Wiku Adisasmito [BNPB]

SuaraBekaci.id - Link live streaming perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia per 19 Agustus 2021 akan diumumkan Satgas COVID-19. Pengumuman akan dikabarkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Konferensi Pers dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) pukul 17.00 WIB di Media Center, Graha BNPB Jakarta.

Jumpa pers bisa disaksikan secara LIVE ON TAPE dengan hak siar yang dapat dipakai untuk seluruh media.

LINK LIVE STREAMING PERKEMBANGAN PENANGANAN COVID-19

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kasus COVID-19 Nasional Turun 17 Persen dalam Sepekan

Berikut link live streaming Perkembangan Penanganan Covid-19:

Media Sosial BNPB

Angka kasus COVID-19 nasional dalam sepekan terakhir turun 17 persen menurut data Kementerian Kesehatan.

"Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di daerah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Maluku Utara," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Jakarta, Rabu sore.

Nadia mengatakan, angka kasus COVID-19 baru harian secara nasional telah berangsur menurun menjadi 20.741 kasus pada Selasa (17/8).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Dua Provinsi dengan BOR di Atas 80 Persen, Mana Saja?

Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan juga berangsur turun setelah sempat mencapai 92.567 orang.

"Pasien yang dirawat di ruang perawatan isolasi maupun intensif sejak 22 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 secara nasional mencapai angka 50.487 orang," kata Nadia.

Menurut Nadia, angka keterpakaian ruang isolasi maupun ruang perawatan intensif di DKI Jakarta saat ini 28 persen dari kapasitas ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan intensif (17.584 unit).

Ia menambahkan, angka keterpakaian ruang perawatan rumah sakit di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur juga sudah menurun.

Nadia mengatakan bahwa penurunan angka kasus penularan COVID-19 tidak lepas dari upaya pemerintah  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah sejak 3 Juli 2021 menerapkan PPKM darurat, PPKM skala mikro, dan kemudian PPKM Level 1 sampai 4 guna menekan penularan virus corona.

Load More