Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Komplotan polisi gadungan dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi, Jumat (13/8/2021). [Dok. Polisi]

Setelahnya, empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban. Lalu korban dibawa dan diturunkan di TPU Mangun Jaya Tambun Selatan.

"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya,” ujarnya.

Para komplotan polisi gadungan ini berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit HP milik korban. Mereka diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku (lainnya) tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Raya Bekasi, Namanya Maroah

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

"Kita masih terus kembangkan aksi kejahatan dari kawanan ini, dan saya minta ketiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami ketahui," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pistol korek, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

Atas kejahatannya, komplotan polisi gadungan ini dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19

Load More