SuaraBekaci.id - Cara daftar kartu nikah digital di situs Kementerian Agama. Hal itu berguna di masa pendemi COVID-19. Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Keberadaan Kartu Nikah Digital ini akan melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharram Marzuki, Kartu Nikah Digital ini memiliki banyak manfaat.
Pertama, kecepatan dalam mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital juga memuat kode batang (barcode) yang berisi data diri suami dan istri.
Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital adalah sebuah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Selain itu, Kartu Nikah Digital juga akan menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
Pasalnya, terkadang ada kasus di masyarakat, di mana salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Baca Juga: Susunan Acara Sebelum Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora
Kemudian manfaat lainnya adalah bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian, tentunya tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.
Yaitu tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel ataupun tempat berlogo syariah akan mempertanyakan hal seperti ini.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya juga akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Cara daftar Kartu Nikah Digital selengkapnya, simak uraiannya di bawah ini!
Cara Daftar Kartu Nikah Digital
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:
Berita Terkait
-
Mengenal Non-Apology Apology: Analisis Permintaan Maaf Azkiave yang Tuai Kritik.
-
Tak Lagi 'I Love You Dua-duanya', Insanul Fahmi Isyaratkan Pilih Istri Sah dan Lepas Inara Rusli
-
Benarkah Janda Boleh Menikah tanpa Wali seperti yang Dikatakan Inara Rusli?
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Menakar Erosi Kepercayaan Umat Akibat Skandal Korupsi Haji Menteri Agama
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung