SuaraBekaci.id - Cara membuat proposal penelitian, lengkap dengan penulisan proposal penelitian. Proposal penelitian ini dibuat setiap akan melakukan studi akademik. Cara ini bisa dibuat untuk proposal skripsi.
Dalam melaksanakan penelitian Anda wajib membuat proposal penelitian yang jelas.
Sehingga Anda bisa menyampaikan maksud dan tujuan penelitian dengan utuh, jelas dan runtut.
Maka dari itu, cara membuat proposal penelitian perlu diperhatikan para akademisi.
Baca Juga: Langkah Menyusun Proposal Penelitian: Cara Membuat dan Penulisan
Cara Membuat Proposal Penelitian:
- Pertama tentukan judul dengan melihat kajian pustaka dan tema bersangkutan, sesuaikan juga dengan tujuan dan dasar penelitian Anda.
- Buat latar belakang yang jelas, yang mencakup mengapa penelitian ini harus dilakukan, apa tujuannya, dan apa masalah yang ingin dipecahkan.
- Rancang langkah penelitian, mulai dari pengumpulan materi awal, pencarian sumber materi, analisis data awal yang dimiliki, cara pengambilan data, perkiraan data, margin error yang mungkin terjadi, hipotesa awal, serta kebutuhan penelitian.
- Jadikan satu proposal penelitian yang padat, singkat, dan jelas, lalu ajukan ke pihak yang berkepentingan.
Penulisan Proposal Penelitian
Untuk kerangka proposal penelitian sendiri, secara sistematis berikut rancangannya:
- Pertama, Pendahuluan (halaman judul, abstrak, daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, dan data awal yang dilampirkan).
- Tinjauan Pustaka.
- Hipotesis.
- Metode Penelitian (langkah-langkah penelitian, teknik pengambilan data, teknik analisis data).
- Data.
- Analisa Data.
- Hasil dan Kesimpulan.
- Daftar Pustaka dan Lampiran.
Secara umum, penulisan proposal penelitian bisa disusun dengan langkah sederhana tersebut. Hanya saja, semua bagian harus benar-benar disusun secara detail dan terperinci, dan pada saat yang bersamaan wajib singkat, pada, dan jelas.
Proposal penelitian merupakan dasar yang digunakan sebagai permulaan penelitian. Nantinya ketika proposal disetujui, maka penelitian akan bisa dilaksanakan untuk mendapatkan data yang diperlukan.
Baca Juga: Promosi lewat Komentar IG, Joki Skripsi Disemprot Eks Rektor UNY
Pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya yang sudah diajukan sebelumnya juga harus dilakukan, sebagai bentuk kredibilitas Anda sebagai peneliti yang mengajukan proposal tersebut. Sekian penjelasan tentang cara menyusun proposal penelitian. Semoga berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
(I Made Rendika Ardian)
Berita Terkait
-
Fenomena Maraknya Jasa Joki Skripsi: Sinyal Degradasi Moral Intelektual
-
Ada Perbedaan Nama Dosen Pembimbing di Skripsi Jokowi, Warganet: Masa Dospem Sendiri Lupa?
-
Mendadak Posting Skripsi Jokowi, Dokter Tifa: Kebohongan yang Sundul Langit
-
Dosen dalam Birokrasi, Dilema Masuk Kelas atau Rapat dan Tugas Administrasi
-
Gembar-gembor Sudah Sarjana Hukum Sebelum Jadi Penyanyi, Skripsi Syahrini Kini Banjir Ledekan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum