SuaraBekaci.id - Lokasi ganjil genap Jakarta, Jumat (13/8/2021) hari ini masih sama dengan hari-hari sebelumnya.
Kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap setelah sebelumnya dilakukan penyekatan. Namun ternyata ada pengecualian, beberapa jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap.
Peraturan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021) kemarin.
Kawasan Aturan Ganjil Genap PPKM
Adapun kawasan yang diberlakukan aturan ganjil genap PPKM DKI Jakarta antara lain:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Anda perlu tahu daftar 17 kendaraan bebas ganjil genap Jakarta selama PPKM Level 4. Kendaraan ini bebas melintas tanpa dipengaruhi pembatasan ganjil genap.
Setidaknya ada 17 jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap yang telah berlaku ini. Simak informasinya berikut ini.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan pengecualian ganjil genap untuk 17 jenis kendaraan.
Baca Juga: CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4
Berikut ini kendaraan bebas melintasi ganjil genap:
Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR /DPR /DPD, Ketua MA/MK /KY /BPK
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta
Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tentang etunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 4 Covid-19.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku hingga Senin, (16/8/2021) mendatang yang bersamaan dengan berakhirnya PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu penerapan waktu ganjil genap akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini berlaku bagi roda empat ke atas sedangkan untuk roda dua tidak berlaku.
Sistem aturan ganjil genap sebelumnya telah dijalankan untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Bagi plat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan begitu sebaliknya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
-
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
-
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan