SuaraBekaci.id - Ibu hamil 7 bulan positif COVID-19 meninggal dunia. Namun sang bayi berhasil diselamatkan dan hidup. Kejadian itu di Depok, Jawa Barat.
Iswari, ibu hamil itu warga Desa Tugu Cimanggis, Depok. Peristiwa ini terjadi di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar Juli lalu, saat itu dokter memutuskan untuk menyelamatkan bayinya dengan melakukan operasi sesar terhadap Iswari yang kondisinya semakin memburuk akibat Covid-19.
Disadur dari SuaraBogor.id, proses persalinan pun berjalan lancar, namun Iswari tidak langsung memeluk anaknya karena mereka dirawat terpisah agar sang anak tidak terpapar Covid-19.
Harapan Iswari untuk memeluk anaknya ketiganya ini pun pupus, ia tak mampu melawan virus covid-19 dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani 15 hari perawatan.
"Pihak rumah sakit bilang kalau dia (bayi) hanya sempat video call sama ibunya dari ruang perawatan dengan ruang ibunya dirawat," kata Mila, adik Iswari, Jumat (6/8/2021).
Kondisi sang suami, Urai Rendi tidak karuan, ia masih sangat terpukul akibat kepergian sang istri yang memberinya tiga buah hati yang masih kecil; G (5 tahun), R (1,5 tahun) dan H (1 bulan 10 hari).
"Memang agak shock, mau gak mau harus terima dengan kenyataan ini, anak-anak masih kecil, dan harus pisah dari dia, karena sementara dia gak bisa ngerangkul semua anaknya dulu sekarang," ucapnya.
Terlebih lagi, Urai adalah salah satu dari sekian banyak pekerja yang dirumahkan oleh perusahaannya akibat pandemi Covid-19.
Untuk sementara, ketiga anaknya akan diasuh oleh keluarga besarnya; anak pertama diasuh oleh pamannya, anak kedua karena sulit lepas dari ayahnya maka tetap di rumah, sementara anak terakhir yang masih bayi harus dirawat oleh Mila, adik istrinya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Imam Masjid Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Imami Salat Jumat, Benarkah?
Indra Saputra, kakak Irwari mengatakan kondisi ini memang sulit bagi keluarganya, terlebih mereka harus membantu Urai mengasuh ketiga anaknya.
"Ini kan tidak seminggu, sebulan, setahun, lama ini, prosesnya panjang, jadi harus banyak sabar untuk menghadapi situasi seperti ini," ucap Indra.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perlu ada pendampingan terhadap keluarga yang mengasuh ketiga anak ini agar tetap mendapatkan hak masa depan yang baik.
"Anaknya kan masih kecil-kecil, ini butuh penyesuaian, pengawasan pemantauan penting, pemerintah daerah, Dinas PPA, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil juga perlu mengeluarkan akta kelahirannya, ini harus dipenuhi," kata Jasra.
Jasra juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan pendataan terhadap anak yang mendadak yatim, piatu, atau yatim piatu karena ditinggal orang tuanya akibat Covid-19.
Diketahui, sejauh ini sudah tercatat 11.045 anak mendadak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu karena ditinggal orang tuanya yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Berita Terkait
-
Pacar Yaya Kamari Meninggal Dunia, Jennifer Coppen Jawab Isu Tak Dampingi eks Mertua di Momen Duka
-
4 Merk Bedak Tabur yang Aman untuk Bumil, Tetap Glowing Selama Kehamilan Tanpa Was-was
-
Kabar Duka, Peabo Bryson Penyanyi 'A Whole New World' Meninggal Dunia
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Perpisahan Terakhir untuk Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta