SuaraBekaci.id - Tak semua air bisa dipakai untuk wudhu, sebab tak semua air suci. Lalu apa saja air untuk wudhu yang boleh dan tidak boleh dipakai? Berikut daftar air bisa dipakai wudhu dan air tak bisa dipakai wudhu.
Air merupakan salah satu benda yang suci dan dapat mensucikan.
Air dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti mencuci pakaian, memandikan hewan ternak, hingga membersihkan tubuh dari najis.
Namun, air untuk wudhu memiliki kriteria tertentu.
Perlu diketahui bahwa tidak semua air dapat digunakan untuk berwudhu.
Hal ini telah tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) salat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian den (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah:6).
Perlu diketahui bahwa air untuk wudhu merupakan air mutlak (air bersih) yang belum tercampur dengan zat lain. Ada tujuh macam air yang boleh dipakai untuk berwudhu, antara lain:
- Air hujan
- Air sungai
- Sumber mata air
- Air laut
- Air sumur
- Air embun
- Air es
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 11 tentang air hujan yang berbunyi, "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu". (QS. Surat Al Anfal:11). Adapun Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam hadits mengenai air laut yang berbunyi, "Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya" (Dishahihkan Ibnu hibban, Ibnu Sakan at turmuzi dan Al Bukhari).
Baca Juga: Air untuk Wudhu yang Boleh dan Tidak Boleh Dipakai
Air yang Tidak Boleh untuk Wudhu
Adapun air yang tidak boleh dipakai untuk berwudhu antara lain:
- Air yang tidak bersih dan najis
- Air yang berasal dari bekas wudhu
- Air yang berasal dari pohon atau buah
- Air sisa dari hewan haram yang telah meminumnya seperti Anjing, Babi dan hewan pemangsa lainnya.
- Air sisa dari orang yang telah mabuk karena minuman keras
- Air yang telah mengalami perubahan warna, rasa dan bau yang pekat
- Air dengan jumlah sedikit yang terkena sesuatu yang ada didalamnya seperti darah, urin, maupun binatang yang mati di dalamnya
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Berita Terkait
-
Apakah Membaca Al-Quran di HP Harus Wudhu Dahulu? Ini Hukum dan Aturannya
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
Apakah Cushion Menghalangi Air Wudhu? Cek 3 Rekomendasi yang Wudhu Friendly
-
4 Rekomendasi Mascara yang Wudhu Friendly, Aman Dipakai Tarawih
-
5 Cushion Wudhu Friendly untuk Makeup Bukber, Praktis dan Natural!
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi
-
5 Tersangka dalam Rantai Penjualan Obat Penggugur Kandungan yang Menewaskan Mahasiswi