SuaraBekaci.id - Tak semua air bisa dipakai untuk wudhu, sebab tak semua air suci. Lalu apa saja air untuk wudhu yang boleh dan tidak boleh dipakai? Berikut daftar air bisa dipakai wudhu dan air tak bisa dipakai wudhu.
Air merupakan salah satu benda yang suci dan dapat mensucikan.
Air dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti mencuci pakaian, memandikan hewan ternak, hingga membersihkan tubuh dari najis.
Namun, air untuk wudhu memiliki kriteria tertentu.
Perlu diketahui bahwa tidak semua air dapat digunakan untuk berwudhu.
Hal ini telah tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) salat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian den (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah:6).
Perlu diketahui bahwa air untuk wudhu merupakan air mutlak (air bersih) yang belum tercampur dengan zat lain. Ada tujuh macam air yang boleh dipakai untuk berwudhu, antara lain:
- Air hujan
- Air sungai
- Sumber mata air
- Air laut
- Air sumur
- Air embun
- Air es
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 11 tentang air hujan yang berbunyi, "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu". (QS. Surat Al Anfal:11). Adapun Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam hadits mengenai air laut yang berbunyi, "Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya" (Dishahihkan Ibnu hibban, Ibnu Sakan at turmuzi dan Al Bukhari).
Baca Juga: Air untuk Wudhu yang Boleh dan Tidak Boleh Dipakai
Air yang Tidak Boleh untuk Wudhu
Adapun air yang tidak boleh dipakai untuk berwudhu antara lain:
- Air yang tidak bersih dan najis
- Air yang berasal dari bekas wudhu
- Air yang berasal dari pohon atau buah
- Air sisa dari hewan haram yang telah meminumnya seperti Anjing, Babi dan hewan pemangsa lainnya.
- Air sisa dari orang yang telah mabuk karena minuman keras
- Air yang telah mengalami perubahan warna, rasa dan bau yang pekat
- Air dengan jumlah sedikit yang terkena sesuatu yang ada didalamnya seperti darah, urin, maupun binatang yang mati di dalamnya
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Berita Terkait
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
4 Lipstik Wudhu-Friendly untuk Tampil Cantik Tanpa Khawatir Luntur
-
Ciri-ciri Lipstik yang Wudhu Friendly dan Cocok Dipakai untuk Tarawih
-
5 Bedak Wudhu Friendly Tahan hingga 10 Jam untuk Kulit Halus dan Bebas Kilap
-
Apakah Membaca Al-Quran di HP Harus Wudhu Dahulu? Ini Hukum dan Aturannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Pesanan Genteng Melonjak, Pengrajin Majalengka Rasakan Dampak Program Gentengisasi
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok