SuaraBekaci.id - Daftar hukuman pelanggar PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli dan direncanakan. PPKM darurat berakhir 20 Juli 2021.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi pelanggar PPKM Darurat. Sanksi pelanggar PPKM Darurat yang dikenakan kepada pelanggar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218.
Sanksi tegas berdasarkan pasar KUHP akan diberikan kepada pelanggar setelah terlebih dahulu diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan kebijakan PPKM Darurat.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, terdapat pula Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang memenuhi penilaian telah sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Sanksi pelanggar PPKM Darurat tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Demikian informasi singkat tentang sanksi pelanggar PPKM Darurat. Mari jaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan fokus menjaga diri sendiri lebih dulu.
Baca Juga: Tegas! Antropolog Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Hanya akan Siksa Rakyat Kecil
Perbedaan PPKM darurat dan PPKM mikro
Perbedaan PPKM darurat dan PPKM mikro agar tak membingungkan. PPKM darurat menggantikan PPKM mikro yang sebelumnya berlaku. Lalu apa beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?
Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Berikut informasi beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro, mulai dari kegiatan perkantoran, pasar hingga tempat ibadah.
PPKM Darurat
Aturan kegiatan perkantoran saat PPKM Darurat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti