Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 11:35 WIB
Perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

SuaraBekaci.id - Daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Pelayanan Samsat Keliling tetap buka.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut sebagai berikut:

  1. Samling Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
  2. Samling Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
  3. Samling Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat
  4. Samling Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
  5. Samling Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur
  6. Samling Depok: halaman parkir Samsat Depok
  7. Samling Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi, Karawaci, Kota Tangerang
  8. Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
  9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD)
  10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
  11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Parkir Lippo Karawaci Kelapa Dua
  12. Samling Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
  13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
  14. Samling Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratan SIM keliling adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Polda Sumut Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat di Medan

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Namun, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). (Antara)

Load More