SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi terancam kena pidana. Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pemkab Bekasi menyebut pelanggar yang terbukti secara sengaja tak mematukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 bisa kena pidana.
"Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Dodo menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujarnya lagi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, sanksi pidana ditujukan bagi pelanggar PPKM Darurat yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.
Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," katanya lagi.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.
"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini," kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan. Seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat).
Berita Terkait
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Lagi Nongkrong di Melawai, Warga Kaget Digoyang Gempa Bekasi: 'Berasa Nggak Lo?'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!