SuaraBekaci.id - PPKM Bekasi diperpanjang. Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro atau PPKM Bekasi.
Pelaksanaan PPKM Bekasi ini berlaku dari tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Rahmat Effendi mengatakan akan membatasi jam operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun milik swasta.
"Membatasi jam operasional pasar tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Namun, Pemkot Bekasi akan memberlakukan jam operasional yang berbeda bagi pasar besar yang memang buka hanya malam setiap harinya.
"Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Keranji, pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB," jelasnya.
Pemkot Bekasi juga akan membatasi kegiatan di tempat hiburan malam seperti Bar, Klab Malam, Karaoke, dan tempat hiburan lainnya.
"Klab malam dan Bar buka pukul 15.00 hingga 23.00, Karaoke dan Panti pijat buka pukul 12.00 hingga 23.00, sedangkan bioskop buka pukul 12.00 sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00," jelasnya.
Perpanjangan PPKM berbasis Mikro ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan di informasikan melalui surat edaran dengan nomer : 556/706/SET.COVID-19
Baca Juga: Sumsel Memperpanjang PPKM Mikro Hingga Akhir Juni, Begini Kondisi per Kabupaten/Kota
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan
-
KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini
-
Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing
-
Tim SAR Sisir Kalimalang hingga 1 Kilometer, Ramadhan Masih Belum Ditemukan
-
Janjian Lewat IG Berujung Luka Bacok, 12 Anak Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Cikunir Bekasi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK