Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Juni 2021 | 10:30 WIB
Pengendara melintas di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBekaci.id - PPKM Bekasi diperpanjang. Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro atau PPKM Bekasi.

Pelaksanaan PPKM Bekasi ini berlaku dari tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Rahmat Effendi mengatakan akan membatasi jam operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun milik swasta.

"Membatasi jam operasional pasar tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Sumsel Memperpanjang PPKM Mikro Hingga Akhir Juni, Begini Kondisi per Kabupaten/Kota

Namun, Pemkot Bekasi akan memberlakukan jam operasional yang berbeda bagi pasar besar yang memang buka hanya malam setiap harinya.

"Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Keranji, pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB," jelasnya.

Pemkot Bekasi juga akan membatasi kegiatan di tempat hiburan malam seperti Bar, Klab Malam, Karaoke, dan tempat hiburan lainnya.

"Klab malam dan Bar buka pukul 15.00 hingga 23.00, Karaoke dan Panti pijat buka pukul 12.00 hingga 23.00, sedangkan bioskop buka pukul 12.00 sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00," jelasnya.

Perpanjangan PPKM berbasis Mikro ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan di informasikan melalui surat edaran dengan nomer : 556/706/SET.COVID-19

Baca Juga: Bahaya! Kota Depok Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Jabar

Kontributor : Imam Faisal

Load More