SuaraBekaci.id - Penyerangan harkat dan martabat kepala negara sahabat yang sedang bertugas di Indonesia diatur dalam draf rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Setiap orang yang melakukan hal tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Dilansir dari Antara, dalam draf RKUHP, pasal yang mengatur hal tersebut termuat pada BAB III tetang tindak pidana terhadap negara sahabat.
Pada pasal 226 RKUHP disebutkan, bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Tidak hanya bagi kepala negara, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara juga bisa dikenakan bagi masyarakat apabila melakukan hal yang sama terhadap wakil negara sahabat yang sedang menjalankan tugas di Indonesia.
Kemudian, pada pasal 228 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.
Kemudian memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan kepala maupun wakil negara sahabat dengan maksud isi penyerangan diketahui umum, dipidana tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 sampai dengan pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi pasal 229 ayat satu.
Sedangkan pada ayat dua pasal 229 dikatakan bahwa pengaduan yang dimaksud pada ayat satu dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal-pasal yang mengatur pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, sebagai penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.
Baca Juga: Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
"Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap