SuaraBekaci.id - Penyerangan harkat dan martabat kepala negara sahabat yang sedang bertugas di Indonesia diatur dalam draf rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Setiap orang yang melakukan hal tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Dilansir dari Antara, dalam draf RKUHP, pasal yang mengatur hal tersebut termuat pada BAB III tetang tindak pidana terhadap negara sahabat.
Pada pasal 226 RKUHP disebutkan, bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Tidak hanya bagi kepala negara, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara juga bisa dikenakan bagi masyarakat apabila melakukan hal yang sama terhadap wakil negara sahabat yang sedang menjalankan tugas di Indonesia.
Kemudian, pada pasal 228 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.
Kemudian memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan kepala maupun wakil negara sahabat dengan maksud isi penyerangan diketahui umum, dipidana tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 sampai dengan pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi pasal 229 ayat satu.
Sedangkan pada ayat dua pasal 229 dikatakan bahwa pengaduan yang dimaksud pada ayat satu dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal-pasal yang mengatur pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, sebagai penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.
Baca Juga: Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
"Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat
-
DPR Tak Terima Disebut Lamban! Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan KUHP yang Butuh Puluhan Tahun
-
Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember
-
Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027