SuaraBekaci.id - Polisi berhasil menangkap PS (31), wanita bertato mahkota yang viral usai melakukan aksi penganiayaan kepada seorang bayi mungil. Bayi mungil tersebut belakangan diketahui sebagai anak kandungnya yang baru berusia 15 hari.
PS ditangkap Tim Srigala Polres Lebak di sebuah hotel di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).
"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021)," ungkap Kapolres Lebak Lebak, AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).
Dia menyatakan, peristiwa penganiayaan yang membuat bayi mungil tersebut mengalami memar di bagian wajah itu dipicu dari percekcokan PS dan suaminya, IR (30). Sehingga, IR melaporkan PS ke Polres Lebak.
Atas perbuatannya, PS dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan