Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 21:06 WIB
ILUSTRASI mesin pembuat kopi. (Pixabay/aleksandra85foto)

Atas perbuatannya, KG disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, DG disangkakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang Curian dan diancam hukuman empat tahun penjara.

Load More