SuaraBekaci.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.
“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” kata Heru dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan ada lima orang WNA asal India lainnya di lokasi.
Baca Juga: Sempat Hilang di Gunung Sanggabuana, Peziarah Ditemukan Lemas Kedinginan
“Empat orang WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara itu, satu orang WNA lainnya berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," ujarnya.
Kemudian, petugas membawa keenam WNA asal India tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blangko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya, di Telukjambe Timur, Karawang.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.
Menurut Heru, dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga
palsu.
Baca Juga: Dibawa Kabur ART, Bayi Prajurit TNI Ditemukan di Indramayu
Hasil penyelidikan, CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Dulu Hitam Kini Putih: Transformasi Pakaian Dedi Mulyadi dan Makna di Baliknya
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan