SuaraBekaci.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.
“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” kata Heru dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan ada lima orang WNA asal India lainnya di lokasi.
Baca Juga: Sempat Hilang di Gunung Sanggabuana, Peziarah Ditemukan Lemas Kedinginan
“Empat orang WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara itu, satu orang WNA lainnya berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," ujarnya.
Kemudian, petugas membawa keenam WNA asal India tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blangko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya, di Telukjambe Timur, Karawang.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.
Menurut Heru, dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga
palsu.
Baca Juga: Dibawa Kabur ART, Bayi Prajurit TNI Ditemukan di Indramayu
Hasil penyelidikan, CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan untuk WNA asal India lainnya berinisial KS, SS, GS, dan RS terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Sementara WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan WNA asal India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya adalah hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian di masa pandemi Covid-19.
“Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata dia.
Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan, apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Antara)
Berita Terkait
-
Demi Pembangunan, Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Pangkas Anggaran Jabar
-
Potret Prabowo Sambut Langsung Presiden Erdogan di Istana Bogor
-
Penampakan Bendungan Leuwikeris Ciamis Dipenuhi Sampah
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
-
Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah
-
Fasilitas Stadion Patriot Rusak Pasca Ricuh Persija vs Persib, Siapa Mau Tanggung Jawab?
-
Airlangga Hartarto: Pemerintah Targetkan 20 UMKM Naik Kelas Tiap Tahun