Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Sabtu, 22 Mei 2021 | 04:55 WIB
Barang bukti kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Karawang. (Antara/HO)

SuaraBekaci.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.

“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” kata Heru dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021).

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan ada lima orang WNA asal India lainnya di lokasi.

Baca Juga: Sempat Hilang di Gunung Sanggabuana, Peziarah Ditemukan Lemas Kedinginan

“Empat orang WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara itu, satu orang WNA lainnya berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," ujarnya.

Kemudian, petugas membawa keenam WNA asal India tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blangko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya, di Telukjambe Timur, Karawang.

“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.

Menurut Heru, dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga
palsu.

Baca Juga: Dibawa Kabur ART, Bayi Prajurit TNI Ditemukan di Indramayu

Hasil penyelidikan, CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan untuk WNA asal India lainnya berinisial KS, SS, GS, dan RS terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.

Sementara WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan WNA asal India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya adalah hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian di masa pandemi Covid-19.

“Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan, apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Antara)

Load More