SuaraBekaci.id - DPRD Kabupaten Bogor merasa heran dengan larangan halal bihalal dan ziarah kubur pada Lebaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengatakan, masih terdapat cara lain yang bisa diambil pemerintah dalam menekan potensi penyebaran covid-19 pada lebaran tahun ini selain melarang masyarakat untuk melakukan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran.
"Mencegah potensi penyebaran covid-19 kan bukan berarti melarang total. Masalahnya ziarah dan halal bihalal ini kan bagian dari tradisi positif yang baik. Alangkah lebih baiknya keduanya tidak dilarang, tapi cukup diterapkan pembatasan saja," katanya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Rau (12/5/2021).
Kendati demikian, dia menghormati keputusan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.
"Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan," ujarnya.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:
1.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Baik perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
2.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nanti. Terutama halal bihalal yang dilakukan secara lintas wilayah. Dan dianjurkan untuk melakukan halal bihalal secara virtual pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran Tetap Beroperasi, Rata-Rata Pengguna KRL Turun
3.Pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur, karena berpotensi bakal menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
4.Tempat wisata diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan ketat.
5.Tempat wisata hanya boleh dikunjungi masyarakat sekitar, sesuai domisilinya masing-masing.
Berita Terkait
-
Buntut Demo Ricuh, Aparat dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif Redam Provokasi Massa
-
Penumpang KRL Jabodetabek Anjlok 15,7 Persen Saat Aksi Demo di Jakarta
-
Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan
-
Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut
-
Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi