SuaraBekaci.id - DPRD Kabupaten Bogor merasa heran dengan larangan halal bihalal dan ziarah kubur pada Lebaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengatakan, masih terdapat cara lain yang bisa diambil pemerintah dalam menekan potensi penyebaran covid-19 pada lebaran tahun ini selain melarang masyarakat untuk melakukan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran.
"Mencegah potensi penyebaran covid-19 kan bukan berarti melarang total. Masalahnya ziarah dan halal bihalal ini kan bagian dari tradisi positif yang baik. Alangkah lebih baiknya keduanya tidak dilarang, tapi cukup diterapkan pembatasan saja," katanya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Rau (12/5/2021).
Kendati demikian, dia menghormati keputusan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.
"Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan," ujarnya.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:
1.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Baik perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
2.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nanti. Terutama halal bihalal yang dilakukan secara lintas wilayah. Dan dianjurkan untuk melakukan halal bihalal secara virtual pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran Tetap Beroperasi, Rata-Rata Pengguna KRL Turun
3.Pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur, karena berpotensi bakal menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
4.Tempat wisata diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan ketat.
5.Tempat wisata hanya boleh dikunjungi masyarakat sekitar, sesuai domisilinya masing-masing.
Berita Terkait
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Sinyal Kuat PAN: Pilkada Lewat DPRD Opsi Serius, Sebut Demokrasi Langsung Banyak Mudaratnya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman
-
Sejak Resmi Tercatat di BEI, Saham BBRI Tunjukkan Tren Pertumbuhan Konsisten dan Berkelanjutan