SuaraBekaci.id - DPRD Kabupaten Bogor merasa heran dengan larangan halal bihalal dan ziarah kubur pada Lebaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengatakan, masih terdapat cara lain yang bisa diambil pemerintah dalam menekan potensi penyebaran covid-19 pada lebaran tahun ini selain melarang masyarakat untuk melakukan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran.
"Mencegah potensi penyebaran covid-19 kan bukan berarti melarang total. Masalahnya ziarah dan halal bihalal ini kan bagian dari tradisi positif yang baik. Alangkah lebih baiknya keduanya tidak dilarang, tapi cukup diterapkan pembatasan saja," katanya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Rau (12/5/2021).
Kendati demikian, dia menghormati keputusan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.
"Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan," ujarnya.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:
1.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Baik perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
2.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nanti. Terutama halal bihalal yang dilakukan secara lintas wilayah. Dan dianjurkan untuk melakukan halal bihalal secara virtual pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran Tetap Beroperasi, Rata-Rata Pengguna KRL Turun
3.Pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur, karena berpotensi bakal menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
4.Tempat wisata diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan ketat.
5.Tempat wisata hanya boleh dikunjungi masyarakat sekitar, sesuai domisilinya masing-masing.
Berita Terkait
-
Sinyal Kuat PAN: Pilkada Lewat DPRD Opsi Serius, Sebut Demokrasi Langsung Banyak Mudaratnya
-
Pilkada lewat DPRD Dapat Lampu Hijau Prabowo, Analis: Jangan Buru-buru
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta