SuaraBekaci.id - DPRD Kabupaten Bogor merasa heran dengan larangan halal bihalal dan ziarah kubur pada Lebaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengatakan, masih terdapat cara lain yang bisa diambil pemerintah dalam menekan potensi penyebaran covid-19 pada lebaran tahun ini selain melarang masyarakat untuk melakukan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran.
"Mencegah potensi penyebaran covid-19 kan bukan berarti melarang total. Masalahnya ziarah dan halal bihalal ini kan bagian dari tradisi positif yang baik. Alangkah lebih baiknya keduanya tidak dilarang, tapi cukup diterapkan pembatasan saja," katanya dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Rau (12/5/2021).
Kendati demikian, dia menghormati keputusan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.
"Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan," ujarnya.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:
1.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Baik perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
2.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nanti. Terutama halal bihalal yang dilakukan secara lintas wilayah. Dan dianjurkan untuk melakukan halal bihalal secara virtual pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran Tetap Beroperasi, Rata-Rata Pengguna KRL Turun
3.Pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur, karena berpotensi bakal menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
4.Tempat wisata diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan ketat.
5.Tempat wisata hanya boleh dikunjungi masyarakat sekitar, sesuai domisilinya masing-masing.
Berita Terkait
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Nasib Ahmad Syahri di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat dari DPRD Jember
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90