SuaraBekaci.id - Jasa Marga mencatat sebanyak 245.496 mobil meninggalkan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak Kamis (6/5/2021) sampai dengan Sabtu (8/5/2021). Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru mengatakan, ratusan ribu kendaraan itu meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat dan selatan.
"Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 Kendaraan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Dari total 245 ribu kendaraan, terdapat sebesar 34,5 persen kendaraan menuju arah Timur, 37,7 persen menuju arah barat dan 27,8 persen menuju arah selatan.
Kendaraan yang menuju arah timur meninggalkan Jabotabek melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan," ujar Heru.
Kemudian, kata dia, kendaran yang meninggalakan Jabotabek menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan. Angka itu juga menunjukkan penurunan 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.
"Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan," katanya.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pihaknya mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Masalah SIKM Jakarta: Warga Masih Bingung hingga Surat Palsu
Yang masuk dalam kategori PPDN tersebut yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan
Berita Terkait
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja