SuaraBekaci.id - Jasa Marga mencatat sebanyak 245.496 mobil meninggalkan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak Kamis (6/5/2021) sampai dengan Sabtu (8/5/2021). Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru mengatakan, ratusan ribu kendaraan itu meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat dan selatan.
"Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 Kendaraan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Dari total 245 ribu kendaraan, terdapat sebesar 34,5 persen kendaraan menuju arah Timur, 37,7 persen menuju arah barat dan 27,8 persen menuju arah selatan.
Kendaraan yang menuju arah timur meninggalkan Jabotabek melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan," ujar Heru.
Kemudian, kata dia, kendaran yang meninggalakan Jabotabek menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan. Angka itu juga menunjukkan penurunan 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.
"Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan," katanya.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pihaknya mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Masalah SIKM Jakarta: Warga Masih Bingung hingga Surat Palsu
Yang masuk dalam kategori PPDN tersebut yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan
Berita Terkait
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?