Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 07 Mei 2021 | 06:30 WIB
ILUSTRASI Malam takbiran (Antara)

SuaraBekaci.id - Warga Kabupaten Bekasi dilarang melakukan takbiran keliling. Nantinya, Polres Metro Bekasi akan menerapkan malam bebas kerumunan pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H itu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan, tidak boleh ada kerumunan dimanapun pada saat malam takbiran.

"Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," kata Kombes Hendra Gunawan, Kamis (6/5/2021).

Dia menyatakan, petugas gabungan akan melakukan penjagaan di titik-titk yang berpotensi menimbulkan keramaian pada malam takbiran.

Baca Juga: Penyekatan Mudik, Tidak Ada Travel Gelap yang Melintas di GT Bekasi Barat

Pihaknya mengimbau agar warga melaksanakan malam takbiran masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau musala tentu dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Hendra meminta peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

"Kita akan patroli, lalu tingkatkan pengamanan di sejumlah pos. Ya mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," ujarnya.(Antara)

Baca Juga: Ini Tips Memilih Menu Sehat saat Hari Raya Idulfitri

Load More