Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 07:15 WIB
ILUSTRASI Sejumlah pemudik sepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan Ir. H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.

"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.(Antara)

Load More